Wednesday, 5 September 2007

Kompol Ridwan Terancam 5 Tahun Penjara

Batam, Tribun -Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Adityo Kusumonindyo secara resmi menetapkan Kompol Ridwan Hasan Gani sebagai tersangka, setelah proses pemeriksaan untuk kedua kalinya. Berdasarkan barang bukti satu butir obat 'Happy Five' pihak penyidik dapat mengancam tersangka dengan 5 tahun penjara.

" Dia terancam lima tahun kurungan badan karena dari keterangan yang diberikan secara jelas Kompol Ridwan memiliki dan menyimpan serta menggunakan obat jenis Happy Five," ujar AKBP Adityo Kusumonindyo, Rabu (5/9) di temui sela kesibukanya.

Adapun bukti yang menguatkan penetapan sebagai tersangka setelah Direktorat Serse Narkoba Polda Kepri menerima berita acara analisis laboratorium forensik Medan, dimana barang bukti spikotropika dengan nomor laboratorium 3611/KNF/VIII/2007.

Dari hasil labfor itu, katanya lebih jauh, disimpulkan bahwa barang bukti satu butir 'Happy Five' dari tangan Kompol Ridwan benar mengandung positif flunitrazepam. Zat yang dikandung tersebut terdaftar golongan III (tiga) nomor urut 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 5 tahun 1997 spikotropika.
Dalam penetapan pasal atas perbuatannya itu, penyidik Satuan I Dit Serse Narkoba Polda kepri menetapkan Kompol Ridwan telah melanggar pasal 60 nomor 5 UU RI tahun 1997 junto pasal 62 nomor 5 UU RI tahun 1997.

Dijelaskannya, penetapan melanggar pasal 60 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman lima tahun tersebut karena Kompol Ridwan terbukti mengkonsumsi dengan diperkuat oleh hasil test urine yang dilakukan Propam Polda Kepri.

Selanjutnya, untuk menetapkan tersangka melanggar pasal 62 karena memang ketika penangkapan ditemukan satu butir 'Happy Five' yang diperkuat hasil dari labfor Medan.

Pemeriksaan yang pertama Kompol Ridwan diperiksa dalam kapasitas masih sebagai saksi. Untuk pemeriksaan yang kedua, Kompol Ridwan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, katanya menjelaskan, Kompol Ridwan tidak dilakukan penahanan badan. Karena sesuai dengan aturan dan Undang-Undang, tersangka dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak harus ditahan.(ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger