Monday, 3 September 2007

Saya Beli 26 Ringit per Butir


-- Acay Pengedar Ekstasy asal Malaysia

Batam,Tribun-- Umur boleh saja kepala empat, tapi kelakuaan dan pekerjaan sebagai kurir dan pengedar barang phiskotropika jenis ekstasy yang dibawa dari negeri Jiran Malaysia, melebihi mental anak muda. Namun, bisnis kotornya Apek si kucing garong ini ketahuan juga setelah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkusnya dan mengamankan 5 butir Ekstasy.

Untuk melancarkan bisnis gilanya ini Acay (44) mengawini wanita berinitial R (25) sejak 8 tahun silam. Sebagai balas jasa mengawini R yang masih remaja, Acay membelikan satu unit rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Taman Mediterania Batam Centre.

" Di Malaysia obat itu saya beli sekitar 26 Riggit perbutirnya. Awalnya saya pakai sama istri, tapi banyak yang minta akhirnya saya pesan ke kampung. Pemesanan tahap awal baru 20 butri dan dijual di Batam seharga Rp 150 ribu perbutirnya. Setelah tidak ketahuan petugas, akhirnya saya pesan lagi, dan total pil ektasy yang pernah saya masukan dan saya edarkan sekitar 40 butir ektasy. Dari sanalah saya bisa menghidupkan keluarga di Batam, dan istri saya juga membantu menjualkannya,"ujar Acay tertunduk, Selasa (4/9) di Markas Dit Narkoba Polda Kepri Baloi.

Ditambahkanya, mulusnya proses bawa barang-barang ini pihak bandar datang ke tempat usaha warung kopi di Johor Malaysia. Setiap pesan dalam waktu cepat diantar kurir bandar lainnya. Kalau harga 26 Ringgit, maka satu butirnya Rp 62 ribu, dan kalau terjual di Batam dapat untung hingga 80 ribu per butirnya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Adityo Kusumonindyo didampingi Kasat II Dit Narkoba Polda Kepri Kompol Ade Sapari, pelaku ditangkap setelah dilakukang pengembangan anggota, setelah dua tersangka pengguna diamankan terlebih dulu, pada Minggu (1/9) di sebuah kawasan Laksamana Bintan Batam Centre.

" Kita lakukan pemantauan hingga beberapa waktu, kecurigaan anggota adanya transaksi ditempat sepi terbukti, dan barulah kita kembangkan hingga tersangka Acay dan R di rumahnya. Atas kejahatan menyimpan dan menggunakan Narkoba para pelaku dikenakan pasal berlapis dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar Adityo. (dedy tribun)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger