Tuesday, 4 September 2007

Titip Ekstasi Ke Resepsionis Hotel








Tujuh Pengedar Berhasil Diringkus


Batam,Tribun-- Hanya dalam dua minggu, jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus tujuh tersangka pengguna sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikoterapika di Batam. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 284 butir pil ekstasi, 40 butir Happy Five, dan 13,3 gram shabu.




Uniknya, satu dari tujuh tersangka itu adalah warga negara Malaysia dan sudah tiga kali masuk ke Batam mengedarkan obat terlarang. Penangkapan terhadap tujuh tersangka dilakukan ditempat berbeda. Penangkapan terhadap tersangka pertama dilakukan di salah satu hotel di tengah kawasan Jodoh, Kota Batam. Tersangka pertama yang dibekuk yakni ED. Penangkapan itu terjadi ketika tersangka akan melakukan transaksi perdagangan obat terlarang di salah satu tempat di Nagoya.




Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hanya dalam waktu satu jam setelah ED diringkus, polisi berhasil meringkus tersangka lain inisial AY. "Dari AY lalu kita kembangkan lagi dan ternyata ia menyebut satu nama sebagai pemilik barang haram tersebut. Orang itu adalah HR dan dia berhasil kita ringkus di kamar sebuah hotel di Jodoh," ungkap Dirnarkoba Polda Kepri Adityo Kusumonindyo kepada sejumlah wartawan di Markas BND Prov Kepri, Selasa (4/9).




Dari penyergapan di kamar 316 hotel tersebut, tersangka HR berhasil bersama 250 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah lemari kamar hotel. Penggeledahan yang dilakukan polisi ternyata tidak cukup sampai di situ. Tersangka diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga masih disembunyikan.




"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata kita temukan 34 butir eksatsi lainnya yang disembunyikan tersangka di laci ruang resepcionis hotel. Barang bukti itu disembunyikan didalam sebuah kotak lalu dititipkan ke seorang resepsionis hotel," ungkap Adityo. Cara transaksi tersangka cukup unik karena selama transaksi, tersangka berpindah-pindah hotel.




Dari pengakuan tersangka, setiap tiga hari ia berpindah-pindah hotel untuk memudahkan transaksi. Ada sejumlah hotel yang sudah ditempati tersangka melakukan transaksi. Selain ekstasi, tersangka HR juga diketahui menjadi pengedar shabu-sahbu karena shabu yang diamankan dari tangan ED berasal dari tersangka. Setelah berhasil menangkap ketiga tersangka, jajaran Ditnarkoba Polda Kepri juga berhasil menangkap seorang tersangka warga negara Malaysai yang terbukti menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi. Awalnya, penangkapan terhadap tersangka terjadi ketika polisi berhasil meringkus seorang wanita inisial NA di samping Bank BNI, Sei Panas.




"Tersangka kita ringkus ketika tengah menunggu seorang pembeli. Ia (NA, red) tak bisa kabur karena sudah kita sergap dan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah pil ekstasi," ujar AKBP Adityo melalui Kasat I Ditnarkoba Polda Kepri Kompol Ade Safari. Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan. Ternyata barang bukti yang didapatkan NA diperoleh dari tersangka inisial JJ, yang tak lain adalah suami tersangka. JJ sendiri ternyata warga negara Malaysia dan sudah tiga kali masuk ke Batam mengedarkan pil setan tersebut.




Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Perumahan Mediterania, Batam Centre. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menemukan lima butir pil ekstasi di laci kamar tersangka. Tersangka mengaku, barang tersebut dibeli seharga Rp 25 Ringgit di salah satu tempat hiburan di Johor, Malaysia. "Di sini saya menjualnya Rp 150 ribu perbutir," ujarnya. Selain kedua tersangka ini, polisi juga berhasil meringkus satu tersangka lainnya yang mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka JJ. Sementara satu tersangka lainnya, VI (35) berhasil ditangkap polisi di sebuah restoran siap saji di kawasan Jodoh.




"Khusus tersangka VI ini kita berhasil mengamankan lima butir ekstasi. kasus dia ini tersendiri. Terpisah dari penangkapan pertama dan ketiga," ujar Ade Safari. Ikut hadir saat ekspose para tersangka dan barang bukti itu yakni Kabid Humas Polda Kepri AKBP Anggaria Lopis dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. "Sangat kita sesalkan karena ternyata para warga Batam ternyata tak ada jeranya dalam kasus penggunaan narkoba maupun psikoterapika. Meski sudah gencar dilakukan penangkapan ternyata masih juga warga kita terlibat," ujarnya. Atas kasus ini, ketujuh tersangka digerat dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (war/ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger