Jakarta - Departemen Perdagangan (depdag) menemukan 7 tipe merek telepon genggam atau handphone ilegal. Yakni merek yang belum disertai label sertifikasi, tidak menggunakan petunjuk berbahasa Indonesia, dan tidak mencantumkan nomor pendaftaran barang (NPB).
Berdasarkan siaran pers dari Departemen Perdagangan yang diterima detikFinance, Jumat (18/1/2008) menyebutkan ke-7 merek-merek handphone ilegal itu ialah I-Mobile 200, Sony Ericsson K700i, Nokia 6080, Nokia 3315, Sony Ericsson T290i, AYCALL 5200, dan HP CECT.
Untuk itu, depdag berencana akan melakukan inspeksi mendadak di dua pusat perbelanjaan elektronik besar, yaitu ITC Roxy dan ITC Cempaka Mas.
Semua merek-merek tersebut yang tidak mencantumkan label sertifikasi. Sementara yang tidak menggunakan petunjuk berbahasa Indonesia adalah AYCALL 5200 dan HP CECT. Dan merek yang tidak mencantumkan NPB adalah I-Mobile 200, AYCALL 5200 dan HP CECT.
Merek-merek tersebut telah melanggar UU nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 mengenai perlindungan konsumen. Produsen maupun pedagang produk tersebut terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar.(dtc)
Browse » Home
Friday, 18 January 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment