Thursday, 24 January 2008

Jaksa Ngotot Tuntut Widjan 14 Tahun Penjara

Jakarta -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ngotot menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dengan hukuman 14 tahun penjara. JPU berkeyakinan, Widjan telah melakukan korupsi dalam impor sapi dari Australia, ekspor beras ke Vietnam dan penerimaan hadiah dari broker beras.

Jaksa Yunie Daru Winarsih menegaskan,dalam kasus impor sapi asal Australia,Widjan telah menyetujui penunjukkan langsung dua perusahaan.Yakni PT Surya Bumi Manunggal (SBM) dan PT Lintas Nusa Persada (LNP). Kedua perusahaan tersebut dipercaya Bulog untuk impor sapi sebanyak 2.100 ekor.

Kesalahan Widjan yakni,menunjuk dua perusahaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dulu. Soalnya, PT SBM bergerak dalam bidang kontruksi, tekhnik dan telekomunikasi. Di samping itu, izin untuk impor atau angka pemenang impor (API) telah kadaluarsa. Sedangkan PT LNP tidak menyerahkan dokumen namun tetap dipercaya melakukan impor.

Akibatnya,setelah Bulog mencairkan dana sebesar Rp 10 milyar untuk dua perusahaan tersebut,sapi tidak kunjung datang. Dan saat akan mengambil sapi jaminan,ternyata sapi tersebut bukan milik perusahaan rekanan Bulog tersebut.

Dalam ekspor beras sebanyak 50.000 ton ke Afrika Selatan pada tahun 2004-2005, Widjan dalam pledoinya telah melakukan ekspor sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun dan master budget 2005.

"Padahal,atas perintah terdakwa, kontrak jual beli beras oleh Bulog dan Ascot Comodities telah dilakukan pada tahun 2004. Dan setelah itu baru melaporkan rencana ekspor ke Menteri Keuangan dan Meneg BUMN," tegas jaksa Yunie di saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, JPU berkeyakinan bahwa Cheong Karm Chuen alias Steven adalah broker. Saat Bulog melakukan impor beras dari Vietnam tahun 2001-2005, Cheung telibat sebagai broker.

Dari fakta persidangan, Yunie menegaskan bahwa Cheung telah mentransfer 1.602.583 dolar AS melalui HSBC Hongkong ke rekening PT ABIL di Bank Bapindo. Uang tersebut selanjunya dikirim ke rekening Widjan, istrinya, anak dan menantunya.

Atas dasar itu, JPU tetap menuntut Widjan dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 78,3 milyar.

Menanggapi replik tersebut, Widjan pada hari Senin pekan depan akan membacakan duplik. "Saya serahkan duplik pada kuasa hukum," ujar Widjan yang mengenakan batik coklat lengan panjang. (persda network/yls)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger