Monday, 14 April 2008

Dua Sidang Lagi Nadib Bobby Ditentukan



BATAM,TRIBUN-- Tidak hadirnya saksi Bobby Jayanto dalam kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Barito Arotonang dinilai bukan hal yang diperlukan sekali oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam. Proses persidangan telah masuk pada pembacaat tuntutan kepada tersangka selama 15 tahun harus dilakukan karena batas terakhir kasus ini harus diputuskan sebelum tanggal 6 Mei 2008.


" Kita telah berulang kali mengirim surat bahkan menjemput paksa saksi Bobby Jayanto. Bahkan, upaya mencari juga dibantu oleh petugas kepolisian di Tanjungpiang sana. Tentu saja kita tidak ingin berlama-lama dalam mencari saksi ini. Dari pada tersangka lepas karena sidang tidak diproses, maka kita lanjutkan sidangnya. Itu hal pokok yang harus kita kejar dulu,"ujar Ferry Mufahir Kasi Pidum Kejaksaan Nergeri Batam, Selasa (15/4) di Batam Centre.

Dijelaskan, melihat bukti dan tersangka serta keterangan yang dilimpahkan ke penyidik telah kuat. Jadi tinggal menunggu keputusan pengadilan. Untuk proses sidang diperkirakan tinggal 2 kali sidang lagi, dimana Jaksa akan membacakan Pledoi, dilanjutkan dengan sidang pembacaan Replik scara lisan dan Duplik juga secara lisan,

" Disinilah baru peran penting dari pihak hakimnya. Kalau Barito Aritonang diputuskan bersalah oleh hakim nantinya, maka akan timbul nofum baru. Dimana kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Jaksa negeri Tanjung Pinang untuk menempuh PK atau Peninjauan Kembali atas sidang yang waktu itu melibatkan Bobby Jayanto. Jika Jaksa sana tidak mengindahkan, maka kita juga bisa menggelar PK ini, karena kejadian utamanya terjadi di Batam,"ujar Ferry Mufahir lagi.

Ditambahkan Ferry, ini permasalahan ketidak hadiran Bobby dalam sidang ini karena yang bersangkutan selalu tidak ada di Tanjungpinang, dan dibalas dengan surat.(ded)

Teks Photo
Tersangka Barito Aritonang dan Thomas Terry keluarga korban dari Ny sulistianti r Hudioro korban pembunuhan berencana yang diduga melibatkan seorang petinggi DPRD Kota Tanjungpinang.

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger